
TIMETODAY.ID, BOGOR – Tiga pelaku penipuan dengan modus penukaran kartu ATM ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan ketiga pelaku berinisial J, DR, dan AP.
Ketiganya melakukan penipuan terhadap korban di ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis jual beli handphone dan memperkenalkan rekan yang mengaku sebagai warga negara Brunei. Setelah itu, mereka menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu,” kata AKP Aji, Kamis (24/4/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp285 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai jenis, dua plat nomor kendaraan palsu, serta beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































