
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggerebek sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Senin (21/4/2025) malam. Hasilnya, 10 pasangan bukan suami istri diamankan karena terindikasi melakukan pelanggaran norma dan peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan razia dilakukan karena adanya dugaan praktik prostitusi online di sejumlah tempat tinggal sewaan. Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Malam tadi kami melakukan penindakan terhadap tempat kos-kosan karena terindikasi melanggar Perda,” ujar Agustian, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, para pasangan yang diamankan mengaku baru saling mengenal melalui aplikasi pertemanan. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan.
“Kami cek bersama aparatur wilayah, akhirnya didapati 10 pasang yang terindikasi mereka teman baru atau baru berkenalan melalui aplikasi,” jelasnya.
Selain merazia rumah kos, Satpol PP juga menyita 186 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko yang diduga menjual secara ilegal, termasuk melalui penjualan daring.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Kominfo, bagaimana membanned atau menyortir penjualan minuman beralkohol secara online,” katanya.
Agustian menegaskan, peredaran miras ilegal harus ditindak tegas karena berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dampaknya sangat berbahaya. Anak sekolah dan siapapun, bahkan yang di bawah umur, bisa beli,” tukasnya.
Editor: B. Supriyadi




































