TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pedagang asongan berinisial UJ (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang remaja putri berkebutuhan khusus berinisial TF (17). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Kumara, membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan, Sabtu (19/4/2025).
“Pelaku pedagang makanan asongan, status sudah tersangka,” ujar Teguh melalui sambungan seluler, Senin (21/4/2025).
Kronologi
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika pelaku UJ melihat korban bermain di dekat rumahnya. Pelaku kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu untuk diajak berjalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan dan diduga dicabuli di sana.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku. ”
Masih didalami apakah pelaku pedofil atau tidak, menunggu nanti pemeriksaan psikolog terhadap tersangka,” jelas Teguh.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bogor, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ndaru Cahya Diana, mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
“Kondisi korban masih trauma, dan sedang dalam pemeriksaan psikolog lanjutan oleh unit P2TP2A atau DP3AP,” tuntasnya.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































