TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol)
Dalam rapat tersebut, disepakati langkah-langkah tegas terhadap penjual minuman beralkohol tanpa izin, termasuk kemungkinan pembongkaran warung.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup representatif. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan, khususnya oleh pelaku usaha kecil seperti warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki izin.
“Kita ingin mengambil langkah kesepahaman bahwa minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor bukan dilarang, tapi diatur,” ujar Jenal, Kamis (17/4/2025) malam.
Jenal menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku sebenarnya sudah mengatur secara rinci jenis dan kadar golongan minuman beralkohol yang diperbolehkan untuk beredar. Namun, ia menyatakan masih banyak pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan, bahkan ada yang sama sekali tidak mengurus izin resmi.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Pemkot Bogor bersama Komisi I DPRD sepakat bahwa peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak diperbolehkan dijual di warung, kios, kantin, PKL, dan tempat sejenis.
“Bagi warung, kios, toko, atau PKL yang menjual minuman keras, kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Tapi ke depan, kalau masih nekat, kita akan segel. Kalau dibuka paksa, kita bongkar warungnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jenal menyebut bahwa selama ini pengawasan hanya menyasar penjual langsung atau pemegang Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Namun ke depan, distributor akan menjadi sasaran pengawasan berikutnya.
“Distribusinya juga akan kita sidak. Jangan sampai barang mereka dijual ke warung tanpa izin. Ini akan jadi fokus kami dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Tak hanya distribusi konvensional, penjualan minuman beralkohol melalui platform digital seperti Grab, Shopee, dan Gojek juga akan ditertibkan. Jenal mempertanyakan bagaimana aplikasi dapat meloloskan transaksi tanpa verifikasi usia dan legalitas toko.
“Pihak online seharusnya verifikasi dulu. Toko mitra harus punya izin resmi. Kalau tidak, ya sama saja melanggar. Padahal dalam aturan, pembeli minuman alkohol harus berusia di atas 21 tahun,” katanya.
Dalam bulan Ramadan lalu, Pemkot juga menyegel beberapa tempat hiburan malam, termasuk Zentrum, karena menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai izin.
“Zentrum kita segel karena ditemukan beberapa botol yang tidak sesuai dengan golongan izin yang mereka miliki. Ini bukan semata-mata soal larangan, tapi penegakan aturan. Tempat yang memiliki izin, menjual dengan benar, dan kepada konsumen yang sesuai umur, itu sah-sah saja,” jelas Jenal.
Hingga kini, terdapat sekitar 40 SKPL A yang legal di Kota Bogor. Sementara itu, dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP mencatat setidaknya tujuh botol minuman beralkohol tanpa izin.
Soal pengawasan, Jenal mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, ia mengajak peran serta masyarakat, mulai dari RT/RW hingga tokoh agama, untuk bersama-sama menjaga ketertiban.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kita butuh kesadaran kolektif semua pihak agar peredaran minuman beralkohol ini benar-benar sesuai aturan,” tukasnya.
Editor: B. Supriyadi




































