Karnain Asyhar Blak-blakan Soal Minol Ilegal di Kota Bogor: “Harus Ditindak Tegas!

Minol ilegal
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar . Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bogor sepakat menindak tegas peredaran minuman beralkohol atau minol ilegal. Kesepakatan itu disampaikan usai pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Wakil Wali Kota Bogor dan jajaran terkait, Kamis (17/4/2025) malam.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar mengatakan, penindakan akan dimulai dengan langkah awal dari Satpol PP untuk menyurati lokasi-lokasi yang terdata melakukan penjualan minol tanpa izin resmi.

“Semua peredaran minol ilegal yang tidak sesuai regulasi harus ditindak dengan penertiban yang konsekuen dan konsisten,” ujar Karnain.

Advertisement

Politisi PKS itu membeberkan, sesuai ketentuan yang berlaku, hanya restoran, bar, dan kafe yang boleh menjual minol golongan A dengan izin dari Online Single Submission (OSS). Sementara itu, hanya empat hotel di Kota Bogor yang memiliki izin resmi menjual minol golongan B dan C.

Baca Juga :  Jual Minol Boleh, Asal... Ini Syarat Ketat dari Pemkot Bogor!

“Selain empat hotel tersebut, peredaran minol golongan B dan C dinyatakan ilegal,” tegasnya.

Karnain menambahkan, salah satu kendala dalam penegakan aturan adalah kurangnya sosialisasi regulasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Sosialisasi masih sangat kurang. Karena itu, kami sepakat untuk memperkuat edukasi kepada stakeholder, termasuk pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga pengurus RT dan RW,” katanya.

Ia menyebut, masyarakat perlu dilibatkan untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minol ilegal di lingkungannya.

Baca Juga :  Kunjungan ke Jerman Diwarnai Aksi Protes, Reza Pahlavi Disiram Cat

Terkait wilayah dengan peredaran minol ilegal tertinggi, Karnain mengaku telah menerima laporan dari para lurah dan camat, namun tidak menyebutkan secara spesifik daerahnya.

“Masing-masing wilayah memiliki titik rawan sendiri. Laporannya sudah kami sampaikan kepada Wakil Wali Kota,”** ujarnya.

Tindakan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Jika ditemukan barang bukti minol ilegal, maka akan langsung disita dan dimusnahkan.

“Kalau barangnya ada, akan langsung ditarik, disita, dan kemudian dimusnahkan secara periodik oleh Satpol PP sesuai prosedur yang diatur dalam Perwali,” tutupnya.

Editor: B. Supriyadi 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel