
TIMETODAY.ID, BOGOR – Maraknya penyebaran ikan invasif atau ikan non-native di perairan umum kembali menjadi sorotan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor. Tak hanya merusak keseimbangan ekosistem, praktik ini juga berisiko mendapat sanksi hukum berat bagi pelakunya.
Ketua Tim Pengawasan Sumber Daya Perikanan Budidaya dan Tangkap Diskanak Kabupaten Bogor, Yayan Buduayana, menegaskan bahwa masyarakat yang dengan sengaja melepas atau memelihara ikan invasif di perairan umum dapat dikenakan pidana hingga enam tahun penjara atau denda mencapai Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau mereka kekeh mempertahankan, bisa dikenakan sanksi pidana 6 tahun atau denda 1,5 miliar. Ini serius, dan menjadi PR besar bagi kami di Kabupaten Bogor,” ujar Yayan saat ditemui, Kamis (10/4/2025).
Peringatan ini muncul seiring temuan ikan jenis invasif seperti Red Devils di sejumlah perairan umum, termasuk di Situ Borces, yang menjadi salah satu tempat masyarakat, khususnya pelajar kerap melakukan tradisi pelepasan ikan.
Yayan menceritakan bahwa dua tahun lalu pihaknya sempat menggelar kegiatan sosialisasi di SMA Taruna Terpadu, menyusul kebiasaan siswa untuk menebar ikan saat kelulusan atau masa orientasi.
Tanpa pemahaman yang cukup, mereka justru melepaskan ikan-ikan berbahaya yang mengancam kelangsungan hidup spesies lokal.
“Waktu itu ada pihak IPB yang lakukan penelitian, dan ditemukan banyak red devils di situ itu,” ungkapnya.
Red Devils dikenal sebagai spesies ikan yang sangat agresif, dan ketika dilepas ke alam bebas, bisa mendominasi perairan dengan menggeser populasi ikan asli. Ini menjadi ancaman nyata bagi keanekaragaman hayati air tawar di wilayah Bogor.
Yayan menilai edukasi menjadi kunci utama untuk mengurangi risiko penyebaran ikan invasif, terutama di kalangan generasi muda. Dalam jangka panjang, pihaknya menargetkan pelibatan sekolah dan komunitas pecinta ikan hias dalam kampanye perlindungan ekosistem perairan.
“Banyak yang berpikir apa hubungannya kerusakan ekosistem dengan saya, ini gak main-main. Ini menyangkut masa depan habitat ikan-ikan asli kita,” tegas Yayan.
Yayan menambahkan bahwa pemeliharaan ikan invasif sebenarnya masih diperbolehkan, tetapi hanya untuk tujuan penelitian ilmiah, dan tetap harus dilakukan dalam koordinasi resmi dengan pihak terkait.
Dengan demikian, Yayan juga mengimbau agar masyarakat tidak memperdagangkan atau memelihara ikan predator seperti Alligator Gar, yang kerap dipelihara karena bentuknya yang eksotis, namun justru sangat membahayakan bila lepas ke alam liar.
“Kalau sudah terlanjur memelihara, sebaiknya lapor ke kami. Bisa dimusnahkan sendiri atau minta bantuan pemerintah,” pungkas Yayan.
Editor : B. Supriyadi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































