Nasib Uang Rp75 Ribu: Sah Tapi Sering Ditolak, Kenapa Bisa Begitu?

Rp75 ribu
Uang Pecahan Rp75.000 (bi.go.id)

TIMETODAY.ID — Di balik lembaran merah-putih yang cantik bergambar Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta, tersimpan cerita yang belakangan ini kembali mencuat ke permukaan. Bukan soal sejarah, melainkan soal penerimaannya sebagai alat transaksi. Ya, kita sedang membicarakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu, yang meski sah secara hukum, ternyata masih kerap ditolak di dunia nyata.

Sebuah video viral di TikTok menjadi pemantik diskusi. Dalam tayangan itu, seorang pembeli mencoba membayar seporsi mie dengan dua lembar uang Rp75 ribu. Sang kasir sempat bingung, berdiskusi sebentar dengan rekannya, lalu akhirnya mengembalikan uang tersebut sambil menolak transaksi.

Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak,” tulis si pemilik akun, menyuarakan kekecewaan yang mewakili banyak orang.

Advertisement

Tak sedikit netizen yang ikut geram—dan bertanya-tanya: apakah uang Rp75 ribu ini sebenarnya masih berlaku?

Masih Legal dan Bisa Digunakan

Menjawab keraguan publik, Bank Indonesia pun angkat bicara. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang pecahan Rp75 ribu masih sah sebagai alat pembayaran yang legal. Uang ini dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 dan memiliki masa edar selama 25 tahun.

Baca Juga :  3 Cara Mudah Mengasah Kecerdasan dan Selera Humor dalam Hidup Sehari-hari

Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi,” ujar Marlison beberapa waktu lalu.

Dengan kata lain, masa berlaku uang ini baru akan berakhir pada 2045—masih sangat lama.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa menolak rupiah untuk pembayaran adalah tindakan yang dilarang, kecuali dalam keadaan tertentu seperti rusak, palsu, atau tidak sesuai ketentuan.

Kenapa Masih Sering Ditolak?

Lalu, kenapa uang ini masih sering ditolak? Jawabannya sederhana: kurangnya informasi.

Sebagian besar masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, masih belum familiar dengan keberadaan uang edisi khusus ini. Bentuknya yang unik dan jarang beredar membuat sebagian orang mengira itu bukan uang asli atau tidak berlaku. Ditambah, karena hanya dicetak satu kali dan dalam jumlah terbatas, uang ini memang lebih sering disimpan sebagai koleksi daripada digunakan sehari-hari.

Baca Juga :  Sisi Kemanusiaan MBG: Saat Anak Sekolah Tak Lagi Belajar dengan Perut Kosong

Meski begitu, BI berharap masyarakat lebih percaya diri untuk menggunakan uang ini. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, terutama agar para pedagang dan pelaku UMKM paham bahwa semua uang yang dikeluarkan oleh BI, termasuk UPK, tetap punya kekuatan hukum yang sama.

Uang Koleksi yang Sah Jadi Alat Bayar

Di balik polemik ini, UPK Rp75 ribu tetap menjadi bagian dari sejarah mata uang nasional—unik, terbatas, dan penuh makna simbolik. Meski dicetak sebagai uang peringatan, nilainya tetap nyata di mata hukum dan ekonomi.

Jadi, jika Anda punya lembaran Rp75 ribu di dompet, jangan ragu untuk menggunakannya. Dan bila Anda pedagang, jangan buru-buru menolak. Karena siapa tahu, dari selembar uang edisi khusus, bisa tumbuh kepercayaan baru terhadap rupiah kita sendiri.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel