Gara-Gara Kebijakan Gubernur Jabar, Ratusan Sopir Angkot Puncak Merugi Saat Lebaran

Sopir angkot
Suasana di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Ratusan sopir angkot di kawasan Puncak mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3/2025). Mereka mengantre untuk menerima kompensasi setelah dilarang beroperasi selama periode Lebaran sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Para sopir dari trayek Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp1 juta serta paket sembako senilai Rp500 ribu. Salah satu sopir, Yanto (50), mengamini penerimaan bantuan tersebut.

“Dapat Rp1 juta dan sembako,” ujar Yanto kepada wartawan.

Advertisement
Baca Juga :  Bogor Berlakukan Ganjil - Genap untuk Halau Pemudik

Untuk memperoleh bantuan, para sopir diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen kendaraan, surat trayek, serta menandatangani pernyataan tidak akan beroperasi selama satu minggu.

Meskipun menerima kompensasi, Yanto mengaku jumlahnya masih jauh dari pendapatannya saat musim Lebaran, yang bisa mencapai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per hari.

“Kalau lagi ramai, saya bisa dapat Rp400 sampai Rp500 ribu sehari. Ga bakalan cukup juga, ga narik dari tanggal 1 sampai 7 kan,” ujarnya.

Baca Juga :  Menlu Caspar Veldkamp Mundur, Krisis Gaza Guncang Politik Belanda

Ia menyayangkan kebijakan tersebut, tetapi tetap bersyukur atas bantuan yang diberikan pemerintah.

“Bantuan ini sangat membantu kami, terutama untuk kebutuhan keluarga,” tambahnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menetapkan pelarangan operasional angkot di jalur Puncak selama Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan di kawasan wisata tersebut.

“Salah satu pemicu kemacetan adalah angkutan kota yang sering berhenti sembarangan, seperti di Pasar Cipanas, Cianjur, dan beberapa titik di Kabupaten Bogor,” ujar Dedi dalam keterangan videonya.

Editor : B. Supriyadi 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel