
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung program penghapusan denda pajak kendaraan yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Bogor juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan pihaknya mengumpulkan surat kendaraan dinas dari beberapa SKPD untuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu serta menginventarisasi aset daerah.
“Kami mengumpulkan surat kendaraan dinas dari tiga SKPD, yakni Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR. Pertama, untuk memastikan pajaknya dibayar tepat waktu, dan kedua, untuk menginventarisasi kendaraan milik daerah, termasuk roda dua, roda empat, dan truk,” ujar Rudy, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang pajaknya menunggak berulang kali akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan hak kepemilikan.
“Jika ada kendaraan yang pajaknya menunggak berkali-kali meski sudah ditegur, kami akan meminta BPKAD untuk memberikan sanksi administratif,” tegasnya.
Plt Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, mengungkapkan bahwa total kendaraan dinas yang diperiksa dalam program ini mencapai 4.156 unit, yang tersebar di seluruh SKPD dan kecamatan.
“Kendaraan bermotor perorangan 876 unit, kendaraan bermotor penumpang 45 unit, kendaraan bermotor angkutan darat 198 unit, kendaraan bermotor roda dua 2.041 unit, kendaraan bermotor roda tiga 167 unit, serta kendaraan khusus 356 unit,” jelas Eko.
Menurutnya, masih banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, terutama sepeda motor. Oleh karena itu, Pemkab Bogor terus mengupayakan kepatuhan pembayaran pajak dengan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas.
“Itu sepeda motor kebanyakan tidak membayar pajak,” ujarnya.
Eko menambahkan, jika SKPD tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan dinas, maka fasilitas tersebut tidak akan diberikan lagi.
“Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak akan ditarik,” tegasnya.
Editor : B. Supriyadi




































