
TIMETODAY.ID — Dari luar, rumah dua lantai di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan ini tampak seperti hunian mewah pada umumnya. Warna putih dan cokelatnya memberikan kesan elegan, tak ada yang mencurigakan. Namun, siapa sangka, di balik gerbangnya, pasangan suami istri K dan IKC telah menjalankan bisnis skincare ilegal dengan omzet fantastis, mencapai Rp 1 miliar per bulan.
Skincare Ilegal Diproduksi 5.000 Botol Sehari
Selama dua tahun terakhir, sejak 2023, pasutri ini memproduksi skincare ilegal tanpa izin edar di dalam rumah mereka. Dengan kapasitas produksi mencapai 5.000 botol per hari, produk-produk ini didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Semarang, Medan, dan Makassar.
“Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat penggerebekan berlangsung pada Rabu (19/3/2025).
Gudang Skincare Ilegal Ditemukan di Rumah Mewah
Penggerebekan oleh BPOM menemukan ribuan botol skincare siap edar tanpa label resmi dan nomor izin BPOM. Produk-produk ini meliputi krim siang dan malam, sabun cuci muka, hingga lotion yang dikemas rapi dalam kardus-kardus cokelat.
Di salah satu ruangan belakang, petugas menemukan mesin aduk besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam satu kali produksi. Sementara itu, ruangan lain digunakan untuk penyimpanan zat kimia seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, hingga klindamisin. Bahan-bahan berbahaya ini tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih, memenuhi udara ruangan ber-AC dengan bau kimia menyengat.
Pelaku Adalah Seorang Apoteker
Yang mengejutkan, pemilik pabrik ilegal ini ternyata adalah seorang apoteker. Ia memahami seluk-beluk penyimpanan dan pengolahan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi skincare mereka.
“Pengakuannya sementara sudah dua tahun. Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” ujar Ikrar.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare. Pastikan setiap produk memiliki izin edar dari BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































