Codeblu dan Kontroversi Toko Roti: Dari Ulasan Pedas hingga Laporan Polisi

Codeblu
Codeblu dan Kontroversi Toko Roti: Dari Ulasan Pedas hingga Laporan Polisi

TIMETODAY.ID — Di dunia kuliner digital, nama Codeblu dikenal dengan ulasan pedas dan blak-blakan. Namun, siapa sangka bahwa kritik tajamnya terhadap sebuah toko roti ternama justru membawanya ke ranah hukum? Pemilik toko Clairmont Patisserie merasa dirugikan atas unggahan Codeblu yang menuding mereka menjual produk kedaluwarsa, hingga akhirnya melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Awal Mula Kontroversi

Drama ini berawal pada 15 November 2024, saat Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang Clairmont Patisserie. Informasi yang ia dapatkan berasal dari seorang karyawan toko tersebut, yang mengklaim adanya praktik tak layak dalam operasional dapur mereka. Kritiknya pun dengan cepat menyebar di media sosial, memicu beragam respons dari warganet.

Pihak Clairmont tak tinggal diam. Dua hari setelah unggahan tersebut, mereka langsung memberikan bantahan. Namun, situasi kembali memanas pada Januari 2025, ketika Codeblu mengunggah video baru. Dalam video tersebut, ia menuduh Clairmont mengirimkan kue nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.

Advertisement
Baca Juga :  Pemkab Bogor Perkuat Budaya Literasi Masyarakat Lewat Festival Literasi

“Saya kan denger, ceritanya bahwasanya dia itu diduga mendapatkan informasi dari karyawan yang diduga bermasalah juga di brand toko roti itu ya, sehingga informasi yang disajikan di medsos dianggap tidak valid,” ungkap pakar hukum Christopher Anggasastra dalam wawancara dengan Intens Investigasi, Selasa (18/3/2025).

Pihak Clairmont kembali membantah tuduhan ini, menjelaskan bahwa kue tersebut tidak berasal dari mereka, melainkan dikirim oleh mantan karyawan salah satu vendor maintenance tanpa sepengetahuan mereka.

Dugaan Pemerasan dan Penyebaran Hoaks

Selain dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong, Codeblu juga dituding melakukan pemerasan terhadap Clairmont. Ia diduga meminta sejumlah uang dengan imbalan penghapusan ulasan buruk yang telah ia unggah.

Namun, Codeblu membantah keras tuduhan ini.

“Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, ia menawarkan kerja sama dalam pembuatan konten, yang mencakup lima tahap kerja dengan total biaya Rp350 juta untuk delapan unggahan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Cek Langsung Pelayanan Kesehatan di Parung

“Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp350 juta dan gue akan posting delapan konten. Itu yang diduga gue melakukan pemerasan,” tambahnya.

Minta Maaf, tetapi Laporan Tetap Berjalan

Menariknya, meski sudah meminta maaf kepada pihak Clairmont pada Februari 2025, laporan hukum tetap bergulir.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada tiga orang yang diperiksa dalam kasus ini: pelapor dari pihak Clairmont, pemilik toko, dan Codeblu sendiri.

“Dia (Codeblu) udah sampai minta maaf, cuma dilaporkan sama manajemen,” ungkap Nurma.

Kini, kasus ini terus bergulir, menjadi perbincangan di kalangan pecinta kuliner dan warganet.

Akankah Codeblu bisa membuktikan bahwa ulasannya sahih, atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum atas unggahan kontroversialnya? Waktu yang akan menjawab.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel