Kementerian Kehutanan Segel 37 Vila-Resort Ilegal di TNGHS

Kementerian kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan saat melakukan penertiban Gunung Pongkor Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGORKementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menertibkan 37 properti berupa vila, resort, dan camping ground yang berada di kawasan hutan wilayah Puncak, Sentul, dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Selasa (18/3/2025).

Penertiban yang berlangsung pada 9–17 Maret 2025 ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai berperan penting dalam pengendalian tata air dan pencegahan bencana hidrologi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Ditjen Gakkum Kehutanan menyikapi meningkatnya bencana hidrologi akibat tutupan lahan yang semakin berkurang, serta cuaca ekstrem.

Advertisement

Ditjen Gakkum juga melakukan penertiban usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan DAS Cisadane, Kabupaten Bogor. Langkah ini menandai kelanjutan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hulu DAS.

Baca Juga :  Usai Gajah Laila Mati, Pemerintah Gandeng Ahli India Tangani Virus EEHV

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penertiban ini sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan dan meminimalkan risiko bencana.

“Kami turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai,” ujar Dwi.

Setelah penertiban, Ditjen Gakkum akan memanggil dan meminta klarifikasi dari para pemilik maupun pelaku usaha terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum akan dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan manfaat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Baca Juga :  Menggapai Kabut dan Asap Belerang di Kawah Ratu

Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan sekaligus Wakil Ketua Satgas PKH DAS, menyatakan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Yazid.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan mencakup pendekatan perdata, pidana, serta sanksi administratif, dengan tetap mengedepankan prinsip restorative justice.

Editor : B. Supriyadi 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel