
TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pria berinisial H (40) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tengah diperiksa pihak kepolisian terkait kepemilikan satu unit airsoft gun yang digunakan menganiaya E, saat membangunkan sahur di depan rumah pelaku, Minggu (16/3/2025) pukul 03.00 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Semenara, polisi telah mengamankan pelaku.
Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, menyatakan bahwa polisi sedang menyelidiki kepemilikan senjata tersebut. Ia menegaskan bahwa kepemilikan airsoft gun diatur dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk menakut-nakuti.
“Tidak boleh, tidak bebas, harus ada aturannya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan apalagi untuk menakut-nakuti. Akan diperiksa terkait kepemilikannya,” ungkap Ari, Senin (17/3/2025)
Sementara, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Peraturan tersebut juga membatasi jumlah senjata api olahraga yang boleh dimiliki oleh atlet. Selain itu, penggunaan airsoft gun hanya diperbolehkan di lokasi pertandingan dan latihan.
Untuk memiliki dan menggunakan airsoft gun untuk olahraga, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki kwitansi pembelian dan surat izin impor.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog.
- Memiliki keterampilan menembak, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengprov Perbakin.
- Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), berusia 18-65 tahun, dan memiliki pas foto 4 lembar ukuran 2×3.
Setelah memenuhi semua persyaratan, Polda setempat akan mengeluarkan izin kepemilikan airsoft gun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































