Cek Syarat Layanan SIM Keliling Kota Bogor Jumat 14 Maret Hadir di Mall Jambu Dua

SIM Keliling Kota Bogor
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Jumat, 14 Maret 2025, akan beroperasi di Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM A dan C adalah sebagai berikut:

  1. Membawa e-KTP asli beserta fotokopi (e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia diterima).
  2. Menunjukkan SIM asli yang masih berlaku.
  3. Melakukan tes psikologi di lokasi layanan.
  4. Menyertakan Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpelpol*.
Baca Juga :  Lokasi SIM Keliling Bogor Kamis 14 Maret 2024

Rincian Biaya Perpanjangan SIM:

Advertisement
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai alternatif mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi Polresta Bogor Kota atau mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan.

Pastikan masa berlaku SIM Anda tidak habis agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel