TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengevaluasi izin operasional rumah makan Liwet Asep Stroberi yang berlokasi di kawasan Puncak, Bogor.
Evaluasi ini dilakukan menyusul penyegelan sejumlah tempat makan di wilayah tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemkab Bogor, yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan bahwa proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
“Intinya sampai hari ini kita evaluasi bersama-sama, tentu hasil tersebut kita berikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup, kita putuskan bersama-sama,” ujar Rudy, Rabu (12/3/2025).
Rudy menjelaskan, meskipun bangunan Liwet Asep Stroberi telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), pengawasan tetap akan dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Maka, tidak hanya pengawasan, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses evaluasi, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi administratif.
“Apabila evaluasi menyatakan ada sesuatu hal yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan maka tahapannya jelas, teguran pertama, kedua, ketiga, baru surat perintah pembongkaran,” tambah Rudy.
Pemkab Bogor juga akan memastikan kesesuaian izin bangunan dengan aturan yang berlaku. “Pada saat evaluasi, kami memastikan apakah perizinan bangunan gedungnya sesuai atau tidak. Jika ternyata masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan menindaklanjuti,” tuntas Rudy.
Penulis : Amelia Azizah.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































