TIMETODAY.ID, BOGOR – Layanan SIM Keliling Senin (10/3/2025, berlokasi di area Mall BTM. Jam Pendaftaran mulai pukul 07:00 hingga 09:00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut :
1. Membawa e-KTP asli dan Foto Copy (bisa e-KTP domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol*
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM yang ditetapkan oleh Polresta Bogor Kota sesuai ketentuan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai solusi praktis dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan. Pastikan SIM Anda tetap aktif agar terhindar dari kendala hukum di kemudian hari. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































