15 Lokasi Bangunan Ilegal di Hulu Ciliwung Ditertibkan

bangunan ilegal
Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) saat melakukan pemasangan plang peringatan di Vila kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kementerian Kehutanan bersana Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melakukan penertiban bangunan ilegal dan aktivitas di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Bogor, Minggu (9/3/2025). Langkah ini diambil untuk menjaga fungsi resapan air dan mencegah banjir di kawasan Puncak.

Tim gabungan telah mengidentifikasi 15 lokasi yang menjadi target pengawasan, termasuk bangunan vila dan tempat pariwisata yang berada di dalam kawasan hutan. Pemerintah memasang plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut dan meminta keterangan dari para penanggung jawab.

Baca Juga :  Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara untuk Jamaah Haji Kloter Kedua

“Kami sekarang memasang plang untuk menyampaikan pengumuman peringatan bahwa lokasi ini berada di kawasan hutan,” ujar Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda.

Advertisement

Beberapa vila yang teridentifikasi antara lain Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Vinus. Pemerintah akan melanjutkan penertiban di kawasan hulu DAS Bekasi dan hulu DAS Cisadane.

Baca Juga :  23 WNI Tertahan di Soetta, Imigrasi Cegah Haji Nonprosedural ke Arab Saudi

“Kami akan melihat secara komprehensif proses perizinan bangunan dan kegiatan yang ada di hulu DAS ini,” kata Yazid.

Pemerintah berharap kawasan hulu DAS Ciliwung dan sekitarnya dapat terjaga dengan baik untuk mendukung konservasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel