
TIMETODAY.ID, BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengambil langkah tegas dengan memimpin penyegelan terhadap empat lahan perusahaan nakal di kawasan Puncak yang diduga merusak lingkungan.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak negatif perubahan fungsi lahan yang berpotensi menyebabkan bencana alam di wilayah Jabodetabek.
Dalam pernyataannya, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap sejumlah kawasan yang telah mengalami perubahan fungsi, termasuk taman nasional, kawasan konservasi, dan kawasan lindung.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga keseimbangan ekosistem di daerah hulu.
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah menjadi permasalahan yang krusial dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan kawasan lindung menjadi perkebunan atau pertanian tanpa pengawasan yang ketat dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi tanah, serta memperparah banjir di daerah hilir.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan kawasan-kawasan tersebut ke fungsi awalnya jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Beberapa kawasan yang sebelumnya diubah menjadi kawasan pertanian atau perkebunan, tentu kalau melanggar aturan akan kami evaluasi dan dikembalikan ke posisi semula,” ujar Zulhas, Kamis (6/3/2025).
Salah satu perusahaan yang turut menjadi sorotan dalam evaluasi ini adalah PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas.
Menurut Zulhas, sejauh ini Perusahaan tersebut masih menjalankan operasinya sesuai dengan peruntukan yang ada, yaitu sektor perkebunan. Namun, pemerintah akan bersikap tegas terhadap kegiatan wisata komersial yang berkembang di kawasan yang seharusnya digunakan untuk konservasi atau kawasan hulu.
“Wisata edukasi dan wisata alam boleh saja, tapi kalau ada pembangunan wisata komersial yang merusak kawasan hulu, tentu bertentangan dengan undang-undang. Kini kami akan menertibkannya agar sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Sejalan dengan pernyataan Zulhas, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut. Mereka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang memiliki peran strategis dalam sistem hidrologi dan ekosistem regional.
Adapun empat perusahaan yang dikenai sanksi penyegelan adalah:
- PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas
- Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan
- PT Jaswita Jabar
- Eiger
Kawasan Puncak telah lama menjadi destinasi wisata favorit serta area dengan potensi ekonomi tinggi, tetapi di sisi lain, eksploitasi lahan yang tidak terkontrol telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat adanya kepentingan bisnis dan ekonomi yang sering kali berbenturan dengan aspek konservasi lingkungan.
Upaya penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merestorasi kawasan yang telah mengalami degradasi lingkungan.
Pemerintah juga berencana untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam hal izin usaha dan pemanfaatan lahan di wilayah hulu, guna memastikan bahwa ekosistem tetap terjaga dan risiko bencana dapat diminimalkan.
Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah.
“Kita mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Menteri KLH dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan,” tutupnya.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































