Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Obrak-abrik Toko Miras Ilegal

Satpol PP Kabupaten Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan operasi penertiban yang melibatkan lebih dari 150 personel gabungan dari berbagai instansi. Operasi ini menyasar penjualan minuman keras (miras) ilegal di empat kecamatan, yaitu Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunung Putri, Rabu (26/2/2025) malam. Foto : Dok. Satpol PP.

TIMETODAY.ID, BOGORSatpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan operasi penertiban yang melibatkan lebih dari 150 personel gabungan dari berbagai instansi. Operasi ini menyasar penjualan minuman keras (miras) ilegal di empat kecamatan, yaitu Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunung Putri, Rabu  (26/2/2025) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dimulai pada pukul 19.00 WIB dan berlangsung hingga 04.30 WIB, dengan melibatkan empat tim yang tersebar di lokasi-lokasi strategis yang diduga menjadi titik peredaran miras tanpa izin.

Operasi ini tidak hanya melibatkan petugas internal Satpol PP, tetapi juga melibatkan unsur eksternal, seperti Badan Intelijen Strategis (BAIS), Garnisun, Dinas Perdagangan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Advertisement

Menurut Cecep, operasi ini dilakukan untuk menindak tegas peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, termasuk potensi penyalahgunaan yang dapat memicu masalah sosial seperti kerusuhan dan kriminalitas.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu: Kronologi, Korban, Penyebab, dan Nasib Sopir

“Kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti semua indikasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Dalam pelaksanaannya, tim pertama yang bertugas di Kecamatan Cibinong berhasil menyita 5.301 botol miras dari Toko Lanni, sebuah usaha toko yang diduga menjual miras tanpa izin. Keberhasilan ini menjadi titik awal operasi yang melibatkan penyisiran terhadap toko-toko yang dicurigai menjual barang terlarang.

Tim kedua, yang beroperasi di Kecamatan Ciseeng, berhasil menyita 313 botol miras dari Toko Ibu Eni. “Kami terus memantau dan menyisir toko-toko yang diduga menjual miras ilegal, dan hasilnya cukup signifikan,” ungkap Cecep, menyoroti keberhasilan operasi di daerah tersebut.

Di Kecamatan Cibinong, tim ketiga berhasil menggulung toko-toko yang menjual miras ilegal. Total ada 2.255 botol miras yang disita dari Toko Kelontong Valentino, 1.797 botol dari Toko Jaya, dan 440 botol dari Toko Kelontong Candra. Penemuan ini menambah daftar panjang penertiban barang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Menjelang Natal, Paus Leo XIV Mendesak Perdamaian Dunia

Sementara itu, tim keempat yang bertugas di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri memperoleh hasil yang cukup signifikan meskipun ada kendala di Cileungsi di mana toko yang ditargetkan sudah tutup. Namun, di Kecamatan Gunung Putri, petugas berhasil menyita 261 botol miras dari tiga toko: Toko Trio, Toko Septian, dan Toko Riandi.

Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil menyita 8.130 botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin.

“Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan lancar. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan ketertiban di Kabupaten Bogor, terutama menjelang Ramadan,” tutup Cecep Imam.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel