TIMETODAY.ID, BOGOR – Polemik terkait proses penyegelan bangunan PT Rainbow Indah Carpet di Kabupaten Bogor mencuat setelah Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengungkap adanya ketidaksepahaman antara hasil inspeksi lapangan dengan tindakan yang diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa terdapat miskomunikasi yang menyebabkan kesalahpahaman dalam penegakan aturan.
Menurutnya, penyegelan bangunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 26 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penertiban dan penyegelan. Cecep menuturkan sebelum tindakan penyegelan dilakukan, diperlukan kajian mendalam terhadap perizinan yang dimiliki oleh bangunan atau perusahaan terkait.
“Kami akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Komisi 1 dan 3 dalam sidak lapangan, namun untuk penyegelan ada tahapan yang harus kami lalui sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Cecep kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Rangkaian Sidak dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Sidak yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor bermula setelah adanya reses di wilayah Sukaraja. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor tengah mendalami berbagai persoalan yang terjadi di Cilebut, yang kemudian berlanjut ke PT Rainbow Indah Carpet.
Namun, menurut Cecep, saat timnya tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan, sehingga mereka perlu melakukan koordinasi ulang dengan pengawas bangunan untuk menjadwalkan inspeksi berikutnya.
“Setelah tiba di lapangan, ternyata tidak ada aktivitas yang bisa kami tindaklanjuti secara langsung. Kami pun berkoordinasi dengan pengawas bangunan untuk mengatur ulang jadwal kunjungan,” jelas Cecep.
Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kasus PT Rainbow Indah Carpet dalam waktu dekat. Cecep mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari gudang hingga seluruh area pabrik, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dan surat dari camat setempat, yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menjadi sumber keluhan warga serta memicu aksi demonstrasi akibat dugaan pelanggaran tata tertib.
“Penindakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur, mengingat adanya gangguan ketertiban yang dilaporkan oleh warga sekitar,” tambahnya.
Dalam proses pengawasan ini, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sejalan dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
Cecep menegaskan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi dari DLH sebelum mengambil langkah selanjutnya. Selain itu, mereka juga tengah mendalami kemungkinan adanya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan perizinan awal.
“Kami terus berkoordinasi dengan DLH dan instansi terkait untuk memastikan semua tindakan dilakukan berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































