Pemerintah Rancang Aturan Pembatasan Penggunaan Gadget bagi Anak

gadget bagi anak
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tengah merumuskan aturan pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital dan internet.

Melansir beritasatu..com, Jumat (14/2/2025), Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pembatasan ini akan disesuaikan dengan jenjang usia, mulai dari PAUD hingga SMA. Aturan ini akan menitikberatkan pada penggunaan media sosial secara positif agar anak memiliki literasi digital yang baik.

Baca Juga :  Bayi 2,5 Tahun Jadi Korban Kelima Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas

“Regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Kami telah berdiskusi dengan Kemenkomdigi dan KPPPA untuk memastikan aturan ini mendukung penggunaan gadget yang sehat,” ujar Abdul Mu’ti dalam Kongres Muslimat NU di Asrama Haji Surabaya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan anak-anak tidak hanya memiliki keterampilan digital, tetapi juga perilaku yang baik dalam dunia digital.

Baca Juga :  Polri dan Kemenimipas Satukan Kekuatan Lawan Kejahatan Lintas Negara

Pemerintah menargetkan aturan ini rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Selain kementerian terkait, organisasi pemerhati anak juga akan dilibatkan untuk memastikan efektivitas implementasi regulasi tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel