TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer akibat efisiensi anggaran negara sebesar Rp306 triliun.
Rini menyatakan kebijakan mengenai efisiensi pekerja bergantung pada masing-masing instansi terkait. Ia menegaskan bahwa Kementerian PANRB tidak dapat melakukan intervensi dalam keputusan tersebut.
“Itu tergantung instansinya, saya tidak dapat intervensi. Karena KemenPANRB kan yang mengeluarkan kebijakan nasionalnya,” ujar Rini dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/2/2025)
Kementerian PANRB telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar setiap instansi dapat memfinalisasi data tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rini menambahkan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di BKN telah difasilitasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi CASN.
“Kami sudah banyak mengeluarkan kebijakan agar setiap instansi pemerintah dapat memfinalisasikan data yang ada di BKN,” ujarnya.
Selain itu, ia memastikan tenaga honorer yang mendaftar seleksi CASN akan diangkat sebagai PPPK atau PPPK Paruh Waktu, asalkan mereka termasuk dalam data BKN.
Ancaman PHK bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN menjadi perhatian DPR. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengalami dampak dari pemangkasan anggaran.
“Saya mendapat masukan dari beberapa lembaga bahwa jika efisiensi anggaran diterapkan, mereka hanya bisa membayar gaji pegawai seperti sopir dan office boy selama empat bulan ke depan,” kata Rifqi.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi salah satu instansi yang terdampak. Di media sosial, beredar informasi bahwa 18 ribu pegawai honorer dirumahkan akibat pemotongan anggaran Kementerian PU sebesar 80 persen atau setara Rp81,38 triliun.
Dody, perwakilan Kementerian PU, menyatakan bahwa pegawai yang dirumahkan adalah tenaga kontrak yang belum mendapatkan perpanjangan kontrak akibat revisi anggaran.
“Kontrak mereka sudah habis, dan perpanjangan kontrak masih belum bisa dilakukan karena anggarannya masih ditinjau ulang,” ujar Dody.
Menurutnya, Kementerian PU belum dapat memperbarui kontrak pegawai karena sebagian anggaran masih diblokir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari penyesuaian anggaran. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































