Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Pasar Mawar, 2 Buron

Penembakan
Tampang empat pelaku penembakan pria di kawasan Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto : timetoday.id.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial THT alias ET di kawasan Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan pelaku utama. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan insiden ini berawal saat korban THT alias ET sedang nongkrong di area parkiran Pasar Mawar sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Advertisement

Saat itu, seorang pria berinisial FY alias D menegur korban dan memintanya untuk mabuk di luar area tersebut. Korban kemudian berpindah ke seberang pasar, dan situasi sempat dianggap selesai setelah patroli Polsek Bogor Tengah datang ke lokasi.

Namun, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu kembali dengan kelompok FY alias D, yang saat itu bersama tersangka HA, Salim, dan BHR alias PK. Sebelumnya, korban memang sempat dicari oleh tersangka HA.

Baca Juga :  Ekskavator Disegel Polisi, Lahan di Gunung Putri Diduga Jadi Tempat Timbun Limbah B3

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban yang mengetahui dirinya dicari kemudian mendatangi HA untuk menanyakan maksud pencarian tersebut. Terjadi cekcok antara keduanya hingga tersangka MR alias P tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang.

Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau. Dalam situasi itu, tersangka FY alias D menginstruksikan untuk menembak korban. Tidak lama kemudian, terdengar letusan senjata yang mengenai tubuh korban di bagian dada sebelah kiri dan paha kiri.

“Setelah korban terjatuh, para pelaku masih sempat menganiayanya dengan balok kayu dan batu. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun nyawanya tidak tertolong,” tutur Eko.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, tiga selongsong peluru sembilan mm, dua peluru sembilan mm, satu proyektil yang bersarang di paha korban, serta satu handphone yang terkena tembakan.

Baca Juga :  Diskanak Kabupaten Bogor Selidiki Kematian Ribuan Ikan di Situ Citongtut

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan para tersangka ditangkap di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogo, setelah dilakukan pengejaran dinwikayah Jakarta.

“Kami tangkap para pelaku di gunung putri, di kediaman calon istri pelaku utama,” jelas Aji.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain yang berstatus DPO. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel