Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah, Menunggu Hasil Sengketa Pilkada

Pelantikan kepala daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah akan mundur dari jadwal semula, 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025. Tito menyebut pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah dipastikan dalam putusan sela MK.

Baca Juga :  Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilaksanakan di Jakarta, Bukan di IKN

“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti setelah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK,” ujar Tito.

Advertisement

MK dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024 guna menentukan perkara yang dihentikan atau dilanjutkan. Tito mengaku belum dapat memastikan jumlah kepala daerah yang bisa dilantik berdasarkan putusan sela tersebut.

Menurut Tito, tanggal pelantikan baru akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah hasil putusan sela diumumkan. Perkiraan jadwal pelantikan berada di rentang 17-20 Februari 2025, tergantung keputusan presiden.

Baca Juga :  Aksi Pelajar di Bogor Sambut Pilkada 2024 dengan Perekaman KTP-el Massal

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, sementara kepala daerah yang bersengketa akan dilantik setelah putusan MK.

Namun, dengan majunya jadwal putusan MK, pemerintah mempertimbangkan untuk menggabungkan pelantikan kedua kelompok kepala daerah tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel