TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menurut Tito, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia karena belum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang memindahkan operasional ibu kota ke IKN.
“Jadi selagi belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara tetap di Jakarta, yang sekarang berubah namanya sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Tito dikutip dari beritasatu.com, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 akan diundur dari jadwal semula pada 6 Februari 2025. Penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal dari 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari.
“MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito.
Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah proses hukum terkait sengketa Pilkada selesai. ***




































