TIMETODAY.ID, BOGOR – Pengamat politik Yusfitriadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada memiliki dua kemungkinan, yakni kemungkinan substantif dan kemungkinan politis.
Menurutnya, kemungkinan substantif sangat mungkin terjadi karena tahapan kajian dan analisis para hakim MK sebelum masuk tahap dismissal relatif sederhana.
“Kajiannya tidak begitu banyak dan sulit, sehingga tidak membutuhkan waktu lama,” ujar Yusfitriadi, Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi MK untuk memperlambat putusan, karena dapat memberi ruang bagi pihak-pihak berkepentingan untuk menekan hakim MK.
Sementara itu, dalam kemungkinan politis, Yusfitriadi menyebut dua faktor utama, yakni penyeragaman waktu pelantikan dan preseden MK.
Ia menjelaskan bahwa MK kemungkinan akan menetapkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa pada tanggal tujuh. Selain itu, ia menduga putusan MK sudah ada sebelum perkara disidangkan, sehingga sidang hanya menjadi formalitas untuk memenuhi ketentuan undang-undang.
Reporter: Amelia Azizah





































