.TIMETODAY.ID, BOGOR – Penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu kepastian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor belum dapat menentukan jadwal penetapan pasangan Rudy Susmanto – Ade Ruhandi sebagai pemenang, karena proses hukum sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa pihaknya harus menunggu hasil sidang kedua gugatan sengketa Pilkada di MK yang dijadwalkan pada 17 Januari 2025.
“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kami masih menunggu gugatan di MK selesai pada 17 Januari mendatang,” kata Adi, Rabu (15/1/2025).
Adi memaparkan bahwa pada sidang pertama, pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman, tidak hadir sepenuhnya.
Ketidakhadiran tersebut membuat MK belum dapat memproses pencabutan gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut.
“Kalau informasi yang kami dapat gugatan itu dicabut, tetapi MK ingin memastikan langsung dengan mengundang pasangan calon nomor 2 di sidang kedua nanti,” jelasnya.
Situasi ini membuat KPU Kabupaten Bogor harus menunggu instruksi resmi dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait jadwal penetapan pasangan terpilih.
“Jika pada sidang kedua nanti pencabutan gugatan diterima oleh MK, kami akan segera menindaklanjuti surat dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” tambah Adi.
Proses Hukum yang Menunda Penetapan
Pilkada Kabupaten Bogor 2024 diwarnai dengan gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman.
Gugatan tersebut sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai potensi penundaan penetapan pemenang Pilkada. Meski ada informasi bahwa gugatan akan dicabut, MK tetap mengagendakan sidang kedua untuk mengonfirmasi langsung keputusan tersebut.
Penundaan ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor yang menantikan kepastian kepemimpinan baru. Rudy Susmanto – Ade Ruhandi, pasangan yang unggul dalam Pilkada, masih harus menunggu keputusan akhir dari proses hukum sebelum resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
KPU Kabupaten Bogor berkomitmen mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan legitimasi hasil Pilkada.
Penundaan penetapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Lanjutan proses ini akan bergantung pada hasil sidang di MK pada 17 Januari 2025. Jika MK menerima pencabutan gugatan, maka KPU akan segera menetapkan pasangan Rudy Susmanto – Ade Ruhandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih.
Namun, jika sebaliknya, proses hukum kemungkinan akan berlanjut dan berimbas pada penundaan penetapan lebih lanjut.
Situasi ini menjadi cerminan pentingnya penyelesaian sengketa pemilu melalui jalur hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Kabupaten Bogor diharapkan tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.***
Reporter : Amelia Azizah





































