Viral Tarif Masuk Curug Nangka Mahal, Polsek Tamansari Beri Penjelasan

Curug Nangka
Viral Tarif Masuk Curug Nangka Mahal. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Kawasan wisata alam Curug Nangka, yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat belakangan menjadi sorotan publik setelah keluhan terkait tarif masuk yang dianggap terlalu mahal viral di media sosial.

Berawal dari unggahan seorang wisatawan di Instagram dan TikTok, yang menunjukkan video dengan keterangan tarif tiket masuk sebesar Rp 54.900 per orang, keluhan ini langsung menarik perhatian netizen.

Menanggapi keluhan tersebut, Polsek Tamansari langsung turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait tarif masuk Curug Nangka.

Advertisement

Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa tarif tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2024.

Baca Juga :  Menggali Potensi Wisata Tersembunyi di Bawah Jembatan Satu Duit Bogor

“Setelah kami melakukan pengecekan, tarif yang berlaku sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Untuk hari biasa, tarif masuk sebesar Rp 37.000 per orang, sedangkan untuk hari libur atau weekend, tarifnya adalah Rp 54.500 per orang,” kata Jajang, Jumat (31/1/2025).

Penjelasan lebih lanjut disampaikan bahwa tarif masuk tersebut terdiri dari beberapa komponen biaya. Selain biaya jasa wisata alam, ada juga kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta biaya asuransi. Semua biaya ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan kawasan wisata dan menjamin kenyamanan serta keselamatan pengunjung.

Lebih jauh, Jajang juga menemukan bahwa tarif yang diberlakukan di Curug Nangka merupakan bagian dari penyesuaian tarif wisata yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Baca Juga :  Jbound Geo Edu Park Bogor, Surga Kecil di Kaki Gunung Salak untuk Liburan Akhir Pekan

Penyesuaian tarif ini dilakukan seiring dengan diberlakukannya PP No 36 Tahun 2024, yang memberikan dasar hukum bagi perubahan tarif wisata di kawasan tersebut.

Jajang beraharap penjelasan ini dapat meredakan kebingungan dan ketidakpahaman masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi yang ada.

“Kami berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat bisa lebih memahami dan tidak terpengaruh oleh informasi yang kurang akurat. Kami juga mengimbau agar masyarakat senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Reporter : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel