TIMETODAY.ID, BOGOR – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga miskin atau berisiko miskin. Bantuan ini diberikan kepada siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat dalam bentuk uang tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar.
Untuk menerima PIP, siswa harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat).
Orang tua atau masyarakat dapat memeriksa apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP melalui website resmi di https://pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi operator sekolah.
Cara Mengecek Penerima PIP Januari 2025:
- Akses halaman https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Verifikasi identitas dengan memasukkan angka yang tertera di layar.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’.
Setelah itu, informasi apakah siswa termasuk penerima PIP akan muncul. Jika terdaftar, siswa dapat segera mencairkan dana PIP dari Kemendikbud.
Kenapa Cek Penerima PIP Itu Penting?
Mengecek status penerimaan PIP sangat penting agar orang tua dan siswa bisa mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan. Jika terdaftar, bantuan ini akan sangat membantu untuk meringankan biaya pendidikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan, siswa dapat dengan mudah mengecek status bantuan PIP. Pastikan bantuan ini dimanfaatkan untuk kelangsungan pendidikan anak.
Jadwal Pencairan PIP 2025:
Pencairan dana PIP untuk tahun 2025 sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Dana PIP akan disalurkan dalam tiga termin:
Termin 1: Februari-April
Penerima PIP pada termin ini adalah siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima PIP di termin 2 ditentukan oleh usulan dinas pendidikan dan pihak terkait, termasuk anak yang sudah mengaktifkan SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima pada termin ini terdiri dari anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap, dengan sekolah-sekolah menerima dana pada waktu yang berbeda, namun tetap sesuai dengan periode yang ditetapkan.
Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Januari 2025:
Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, berikut adalah cara untuk mencairkan dana:
- Periksa jadwal pencairan yang diinformasikan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
- Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, dan surat keterangan dari sekolah jika diperlukan).
- Datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Ikuti prosedur pencairan sesuai petunjuk petugas bank.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud:
Bantuan PIP diberikan sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/Sederajat : Rp450 ribu per tahun. Siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil menerima Rp225 ribu.
- SMP/Sederajat : Rp750 ribu per tahun, dengan pembagian Rp375 ribu untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
- SMA/Sederajat : Rp1 juta per tahun, dengan pembagian Rp500 ribu untuk siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
Tata Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud:
Untuk aktivasi rekening PIP, siapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- KTP/Kartu Pelajar.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan domisili orang tua/wali.
- Formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
Setelah itu, siswa dapat datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) untuk melakukan pencairan dana dengan pendampingan orang tua. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































