Korupsi Jalan Nani Wartabone: Perbedaan Keterangan Marten Taha dan Ajudan Soal Pembayaran Perjalanan Dinas

Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo
Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo

TIMETODAY.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo kembali mencuat setelah adanya perbedaan keterangan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025.

Perbedaan tersebut muncul antara mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan ajudannya, Rijal Budi, terkait dengan biaya perjalanan dinas yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah kota.

Rijal Budi, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut, mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas Marten Taha beberapa kali dibayarkan oleh Antum Abdullah, seorang kontraktor yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Ia menyatakan bahwa Antum Abdullah yang menanggung biaya perjalanan tersebut, yang diduga berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.

Namun, Marten Taha memberikan keterangan yang berbeda. Dalam kesaksiannya, Marten menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dinas selama menjabat sebagai wali kota sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Ironis, Pemuda di Gorontalo Lecehkan Sepupu Sendiri di Pengungsian

Ia membantah adanya biaya perjalanan yang dibayar oleh pihak ketiga, termasuk Antum Abdullah. Keterangan yang tidak sejalan antara Marten dan ajudannya ini memunculkan pertanyaan baru dalam kasus ini.

Perbedaan tersebut menjadi pusat perhatian dalam persidangan, karena menunjukkan adanya ketidakcocokan antara saksi yang memberikan penjelasan mengenai pengelolaan biaya perjalanan dinas.

Tim penyidik dan hakim kini berupaya menggali lebih dalam informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.

Kasus korupsi terkait proyek Jalan Nani Wartabone ini melibatkan beberapa pihak.

Selain Marten Taha, Antum Abdullah juga disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan dana proyek yang tidak sesuai prosedur.

Beberapa kontraktor pelaksana proyek pun turut terlibat dalam dugaan mark-up biaya dan penggelapan dana negara.

Proyek peningkatan jalan yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Panjaitan ini dibiayai oleh anggaran daerah dengan tujuan untuk meningkatkan infrastruktur kota.

Namun, dugaan penyalahgunaan dana ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dengan transparansi penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS

Persidangan ini diperkirakan akan terus berlanjut, dengan pihak berwenang yang berusaha mengungkap lebih banyak bukti dan keterangan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Keputusan akhir dari persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Dengan adanya ketidaksesuaian keterangan antara Marten Taha dan ajudannya, serta keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus ini, persidangan ini semakin menarik perhatian publik.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, sehingga para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sidang selanjutnya akan digelar, dan perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus disampaikan kepada masyarakat.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel