Selamat Tinggal Kelas 1, 2, dan 3: KRIS Siap Meratakan Layanan BPJS Kesehatan!

KRIS
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan bertujuan menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh peserta.

Melansri RRI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa tarif baru beserta manfaatnya akan diumumkan sebelum sistem KRIS diterapkan.

Advertisement

“Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya, kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” ujar Ali Ghufron.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Siap Dorong JKN Lebih Luas

Saat ini, tarif iuran masih menggunakan skema lama: Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Perubahan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan layanan kesehatan.

Sistem KRIS dirancang untuk mengurangi ketimpangan pelayanan dengan memastikan semua peserta menerima perawatan sesuai standar minimum.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap mendapat subsidi penuh dari pemerintah.

Fasilitas kesehatan diberi waktu hingga Juli 2025 untuk memenuhi standar KRIS, termasuk peningkatan infrastruktur dan layanan.

Baca Juga :  Mentan Ungkap Cadangan Beras Nasional Tembus Rekor, Aman hingga 11 Bulan

Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi luas agar masyarakat memahami perubahan ini.

Transisi menuju sistem KRIS akan dilakukan bertahap mulai awal 2025. Selama masa transisi, tarif dan manfaat layanan masih menggunakan skema lama. Pemerintah memastikan layanan tetap berjalan tanpa gangguan selama periode ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem BPJS Kesehatan menjadi lebih adil, efisien, dan transparan, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel