TIMETODAY.ID – Pada 19 Januari 2025, TikTok mengalami pemblokiran di Amerika Serikat selama sekitar 12 jam, menyebabkan 170 juta pengguna di negara tersebut tidak dapat mengakses aplikasi.
Pemblokiran ini dipicu oleh undang-undang federal yang melarang TikTok beroperasi di AS, dengan alasan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan data oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di China.
Namun, pada 20 Januari 2025, Presiden terpilih Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menunda larangan tersebut dan memberikan waktu tambahan bagi TikTok untuk mencari solusi.
Perintah ini menghentikan tindakan dari Jaksa Agung dan memberikan jaminan kepada mitra bisnis TikTok, seperti Google dan Oracle, bahwa mereka tidak akan dikenakan sanksi selama periode ini.
Setelah perintah eksekutif tersebut, TikTok kembali beroperasi di AS, dan pengguna dapat mengakses aplikasi seperti biasa.
Meskipun demikian, TikTok belum tersedia untuk diunduh di toko aplikasi utama seperti Apple App Store dan Google Play Store, karena perintah eksekutif belum ditandatangani pada saat itu.
Situasi ini mencerminkan ketegangan yang sedang berlangsung antara AS dan China terkait masalah keamanan data dan pengaruh teknologi.
Langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan negosiasi antara pihak-pihak terkait dan keputusan dari pemerintah AS.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































