TIMETODAY.ID – Pada 19 Januari 2025, TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat, memengaruhi sekitar 170 juta pengguna yang tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS mengesahkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual operasinya di AS atau menghadapi larangan total.
Pelarangan ini dipicu oleh kekhawatiran mengenai potensi risiko keamanan nasional terkait dengan pengumpulan data pribadi oleh TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal Tiongkok.
Sebagai akibatnya, TikTok dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google di AS, dan pengguna yang sudah mengunduh aplikasi tidak dapat mengaksesnya.
Reaksi terhadap pemblokiran ini beragam. Beberapa selebritas dan influencer, seperti Elon Musk dan Mark Cuban, menyuarakan penentangan terhadap larangan tersebut, dengan Musk menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berbicara.
Sementara itu, Presiden terpilih Donald Trump mengindikasikan kemungkinan perpanjangan tenggat waktu selama 90 hari setelah pelantikannya untuk mencari solusi yang memungkinkan TikTok tetap beroperasi di AS.
Meskipun demikian, TikTok berusaha memulihkan layanannya di AS. Perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah AS guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga keamanan data pengguna.
Sementara itu, beberapa aplikasi pesaing seperti Instagram Reels dan Clapper mengalami lonjakan pengguna karena banyaknya pengguna TikTok yang mencari alternatif.
Namun, dampak jangka panjang dari pemblokiran ini terhadap industri media sosial dan pengguna di AS masih belum dapat dipastikan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































