
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang satpam bernama Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tersangka, Abraham Michael (26), diduga merencanakan pembunuhan tersebut dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengungkapkan tersangka telah melakukan tiga tindak pidana kejahatan dan saat ini ditahan di Polresta Bogor Kota.
“Tersangka atas nama A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3),” ujar Eko, Senin (20/1/2025).
Motif pembunuhan diduga karena tersangka kesal terhadap korban yang kerap mengadukan dirinya kepada ibunya terkait kebiasaan pulang larut malam.
Pembunuhan terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban sedang tidur. Sebelumnya, tersangka sempat membeli pisau di sebuah toko peralatan untuk digunakan dalam aksi tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain satu buah pisau dapur dan satu lembar struk pembelian alat,” jelas Kombes Eko.
Hasil otopsi menunjukkan adanya 22 luka pada tubuh korban, dengan satu luka fatal di leher yang menjadi penyebab kematian.
“Gorokan terakhir di leher kiri mengakibatkan pembuluh darah teriris, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Eko.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan bahwa Abraham Michael positif menggunakan narkoba jenis Sinte. ***
Reporter : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































