
TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor menyatakan dukungan terhadap wacana pemberlakuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), asalkan program tersebut tepat sasaran.
Kepala Bidang Perindustrian BAZNAS Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim, menjelaskan penggunaan dana ZIS untuk program tersebut diperbolehkan jika penerimanya termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), seperti fakir dan miskin.
“Jika penerima yang memakannya adalah fakir atau miskin, itu diperbolehkan karena sesuai dengan asnaf,” kata Igma Yahdi saat ditemui timetoday.id, Senin (20/1/2025).
Ia menegaskan, distribusi makanan dari dana zakat kepada pihak yang tidak termasuk golongan asnaf dilarang dan dianggap haram.
“Secara asnaf, zakat itu untuk fakir dan miskin, sesuai ayat ‘innama shodaqotu lil fuquro’i wal masakin’,” tegasnya.
Igma juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait pelaksanaan program MBG. Pihaknya mendukung usulan tersebut, tetapi memastikan bahwa penerima harus diverifikasi sesuai data asnaf, termasuk pendataan secara rinci.
“Kami mengikuti arahan BAZNAS pusat. Jika regulasinya mendukung, kami akan melaksanakan, tetapi harus ada pendataan by name by address,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika program MBG menggunakan dana BAZNAS, pemerintah daerah perlu melakukan survei ke sekolah-sekolah di pelosok atau orang tua siswa berpenghasilan rendah agar bantuan tepat sasaran.
Saat ini, BAZNAS Kabupaten Bogor masih menunggu arahan dari BAZNAS pusat terkait implementasi program tersebut. Igma berharap, program ini dapat membantu mengurangi angka stunting dan gizi buruk, terutama pada anak-anak usia di bawah tujuh tahun.
“Kalau teknisnya sesuai, kami mendukung, semoga program ini bisa membantu mengurangi stunting dan memastikan tidak ada lagi anak-anak kekurangan gizi,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































