Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polisi

Hotel Aruss Semarang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, karena diduga dibangun menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah, karena diduga dibangun menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online.

Penyitaan dilakukan setelah penyelidikan mendapati aliran dana mencurigakan terkait pembangunan hotel tersebut.

“Hotel Aruss merupakan aset yang dikelola PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/1/2025).

Advertisement

Penyidikan mengungkap bahwa PT. AJ menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut diduga dipindahkan melalui lima rekening yang terhubung dengan platform judi online seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS juga turut terlibat dalam aliran dana.

Baca Juga :  Kawasan PWI Kota Bogor Gelap Gulita, Warga Mengeluh 

Helfi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan rekening nominee untuk menyamarkan sumber dana.

“Uang hasil perjudian online ditampung pada rekening nominee, dipindahkan antar rekening, lalu ditarik tunai sebelum disetorkan ke perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online,” jelasnya.

Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, diperkirakan bernilai Rp 200 miliar. Polisi memastikan bahwa pembangunan hotel tersebut sebagian besar dibiayai dari dana hasil tindak pidana perjudian online.

Pelaku TPPU dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  BPOM Rilis Daftar 10 Pangan Olahan Ilegal yang Banyak Dijual Online

Sementara itu, pelaku perjudian online dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, serta Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang.

“Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” kata Helfi.  ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel