TIMETODAY.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa masih terdapat ribuan dokter kulit dan kecantikan yang melanggar aturan dengan memasarkan produk skincare atau kosmetik beretiket biru.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk dengan etiket biru merupakan resep khusus dokter yang diperuntukkan bagi pasien tertentu.
“Berdasarkan data kami, sekitar 1.100 dokter diketahui memasarkan produk dengan etiket biru tersebut,” ujar Taruna saat ditemui usai konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Taruna juga mengingatkan agar dokter kulit maupun kecantikan menjalankan praktik sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Ia menegaskan bahwa dokter yang melanggar aturan dengan menjual produk skincare atau kosmetik beretiket biru akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dokter memperdagangkan produk yang seharusnya tidak diperjualbelikan, ada landasan hukum yang mengatur hal tersebut,” katanya.
Ia turut mengimbau agar para dokter yang teridentifikasi oleh BPOM segera kembali menjalankan tugas sesuai protokol dan prosedur yang ditetapkan.
“Sebelum kami mengambil tindakan, sebaiknya ikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
BPOM baru saja merilis hasil pengawasan dan penindakan terhadap kosmetik ilegal serta produk yang mengandung bahan berbahaya dalam periode Oktober hingga November 2024.
Taruna menyebutkan bahwa ditemukan produk kosmetik dan skincare yang mengandung bahan-bahan terlarang, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya tersebut diketahui telah didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk di Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Dari hasil operasi, ditemukan sebanyak 208 item barang bukti dengan nilai keekonomian yang diperkirakan mencapai Rp4,59 miliar.***





































