TIMETODAY.ID,BOGOR – Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 2 Januari 2025, menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
Sidang ini dimulai pada Selasa, 31 Desember 2024, dan memutuskan bahwa tiga anggota Polri menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara lainnya mendapatkan sanksi demosi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menjelaskan bahwa sanksi PTDH diberikan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful; serta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia.
Selain itu, seorang anggota berinisial S dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun. Sidang kode etik masih berlanjut untuk dua anggota lainnya yang berinisial SM dan FRS, dengan keputusan yang akan segera diumumkan.
Kasus pemerasan ini terungkap setelah sejumlah korban asal Malaysia melaporkan bahwa mereka dipaksa menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan ancaman razia narkoba.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar. Sebanyak 18 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 ini.
Berikut Kronologi Kasus Pemerasa DWP
Seorang pria asal Malaysia berusia 26 tahun menjadi salah satu korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi saat menyaksikan pertunjukan di acara DWP bersama temannya yang berusia 27 tahun.
Secara tiba-tiba, pria tersebut ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi, sementara temannya menyaksikan kejadian itu dari dekat.
Korban diminta menyerahkan paspor dengan alasan pemeriksaan administrasi. Teman korban memperhatikan bahwa polisi tersebut memegang beberapa paspor milik warga negara asing lainnya beserta sejumlah uang tunai.
Paspor korban akhirnya dikembalikan setelah temannya memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada petugas.
Berdasarkan keterangan temannya, polisi juga sempat melakukan tes kesadaran untuk memastikan apakah korban berada di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, terdapat korban lain yang dipersulit saat meminta paspor mereka dikembalikan setelah menjalani tes urine.
Siapa saja yang terlibat kasus pemerasan DWP?
Sebanyak 18 polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Hingga saat ini, lima anggota kepolisian telah menjalani sidang kode etik, dan tiga di antaranya dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dinyatakan bersalah.
Ketiga polisi yang terbukti terlibat tersebut adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS), yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS), Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba; dan AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), Kasubdit 3 Ditresnarkoba.
Akibat keterlibatan mereka dalam kasus ini, ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Meski terduga pelaku berjumlah 18 orang, Polda Metro Jaya tetap memutasi 34 anggotanya dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemeriksaan penonton DWP.***





































