TIMETODAY.ID, BOGOR – Polemik internal terkait Pilkada 2024 Kabupaten Bogor semakin memanas. Calon Wakil Bupati nomor urut 02, Musyafaur Rahman atau yang lebih akrab disapa Kang Mus, menanggapi keputusan pasangan calon Bupati, Bayu Syahjohan, yang berencana mencabut gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu muncul setelah Bayu menerima kunjungan dari dua tokoh penting, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade), yang diketahui merupakan bagian dari pasangan calon 01.
Dalam pertemuan tersebut, Bayu menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pasangan calon 01 demi membangun Kabupaten Bogor.
Namun, keputusan yang diambil oleh Bayu untuk menarik gugatan tersebut mendapat respons keras dari Kang Mus, yang merasa tidak terlibat dalam keputusan tersebut.
Kang Mus menjelaskan, dirinya hanya diberi tahu tentang rencana pencabutan gugatan MK setelah pertemuan yang dilakukan oleh Bayu dengan Rudy dan Jaro Ade.
“Saya hanya diberitahu bahwa keputusan ini datang dari DPC PDIP Kabupaten Bogor, bukan hasil musyawarah bersama saya,” tegas Kang Mus, Jumat (3/1/2025).
Meskipun keputusan itu diklaim sebagai langkah untuk membangun Kabupaten Bogor bersama pasangan calon 01, Kang Mus menegaskan bahwa dia tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses gugatan di MK.
“Membangun Kabupaten Bogor tidak harus di jalur pemerintahan saja. Kami tetap berjuang sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Kang Mus.
Kang Mus menambahkan bahwa dirinya akan tetap mengawal proses gugatan tersebut. Menurutnya, pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Bayu tanpa melibatkan dirinya merupakan langkah yang tidak tepat.
“Gugatan ke MK harus tetap dilanjutkan. Ini adalah pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Saya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan itu, dan saya merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” ujar Kang Mus dengan tegas.
Kang Mus juga menyinggung bahwa saat pertemuan antara Bayu dengan pasangan calon 01 berlangsung, dirinya sedang berada di Bali, sehingga tidak bisa memberikan pendapat langsung tentang keputusan tersebut.
Situasi ini menambah ketegangan dalam dinamika politik di Kabupaten Bogor, di mana meskipun ada komitmen untuk bersama-sama membangun daerah, perbedaan dalam pengambilan keputusan justru memperlihatkan retakan dalam hubungan antara pasangan calon.
Dengan gugatan yang masih berjalan, Musyafaur Rahman tetap teguh pada pilihannya untuk memperjuangkan hasil Pilkada melalui jalur hukum, meskipun tanpa dukungan penuh dari rekannya. ***
Reporter : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































