TIMETODAY.ID, JAKARTA – Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada kenaikan harga BBM non subsidi.
Kenaikan ini diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar BBM jenis bensin dan solar.
Rincian Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi di Jabodetabek
Di wilayah Jabodetabek, harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan signifikan. Berikut rincian perubahannya:
- Dexlite: Rp13.400/liter naik menjadi Rp13.600/liter
- Pertamina Dex: Rp13.800/liter naik menjadi Rp13.900/liter
- Pertamax: Rp12.100/liter naik menjadi Rp12.500/liter
- Pertamax Turbo: Rp13.550/liter naik menjadi Rp13.700/liter
- Pertamax Green: Rp13.150/liter naik menjadi Rp13.400/liter
Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap stabil di Rp10.000/liter dan Rp6.800/liter.
Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan formula harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan energi berkelanjutan yang terus mendorong penggunaan bahan bakar berkualitas tinggi.
“Kami menyesuaikan harga BBM Umum berdasarkan Kepmen ESDM untuk mendukung efisiensi dan pengurangan emisi karbon,” jelas perwakilan Pertamina dalam rilis resminya.
Kenaikan harga ini dikhawatirkan akan mempengaruhi berbagai sektor, termasuk transportasi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sopir angkutan umum, misalnya, mengaku keberatan karena beban operasional mereka meningkat tanpa diiringi kenaikan tarif.
Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga menghadapi tantangan.
“Kenaikan harga BBM seperti Pertamax Green ini memengaruhi biaya produksi kami yang menggunakan kendaraan untuk distribusi,” ujar Rani, pemilik usaha katering di Bogor.
Reaksi Publik dan Anjuran Pemerintah
Di media sosial, kenaikan harga ini menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan harga, sementara yang lain mendesak pemerintah untuk lebih aktif memberikan subsidi atau insentif bagi pengguna BBM non-subsidi.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mengimbau masyarakat untuk mulai mempertimbangkan penggunaan transportasi umum atau kendaraan hemat energi guna mengurangi ketergantungan pada BBM. ***





































