TIMETODAY.ID, BOGOR – Konflik agraria antara masyarakat Desa Iwul dan Desa Warujaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dengan PT Kuripan Raya hingga kini belum menemukan solusi. Kepala Desa Iwul, Nassim Setiawan, menyebut pihaknya belum memberikan izin terkait penggunaan lahan eks PTP yang menjadi objek sengketa.
“Belum ada titik temu hingga saat ini,” kata Nassim, Senin (23/12/2024).
Nassim menjelaskan bahwa izin terkait lahan tersebut bukan diberikan pada masa kepemimpinannya. Ia juga menegaskan telah menyampaikan poin-poin terkait makam dan jalan kepada PT Kuripan Raya agar masyarakat bisa kembali menggarap lahan tersebut.
“Makam dan jalan sudah saya sampaikan kepada pihak PT, sehingga masyarakat dapat menggarap kembali,” ujarnya.
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Wakil Bupati Bogor terpilih, Ade Ruhandi alias Jaro Ade. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera hadir sebagai fasilitator untuk menyelesaikan konflik ini.
“Pemerintah harus memberikan solusi konkret untuk masyarakat maupun pihak pengembang,” ujar Jaro Ade.
Aksi protes masyarakat memuncak dengan unjuk rasa di depan gerbang Perumahan Telaga Kahuripan pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Warga menuntut kejelasan status lahan yang mereka klaim sebagai milik negara, yang digarap turun-temurun oleh masyarakat Desa Iwul dan Desa Warujaya.
“Jangan sampai masalah ini menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan kedua belah pihak. Pemkab Bogor harus segera mencari solusi yang adil, baik bagi masyarakat penggarap maupun pihak pengembang,” tambah Jaro Ade.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana lahan makam dan jalan bisa masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kuripan Raya. Jaro Ade menegaskan pentingnya Pemkab Bogor memberikan hak kepada masyarakat sambil tetap menciptakan rasa aman bagi investor di wilayah tersebut. ***





































