Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Suap di Kominfo

Budi Arie Setiadi
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (BAS), menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024). Foto : Riana Rizkia.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (BAS), menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi selama menjabat Menkominfo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim pukul 10.50 WIB dan mulai diperiksa pukul 11.10 WIB hingga selesai pada pukul 17.13 WIB.

Advertisement
Baca Juga :  Bareskrim Panggil Denny Cagur Terkait Dugaan Promosikan Judi Online

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengajukan 18 pertanyaan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kominfo,” ujar Ade Ary dalam keterangannya dikutip dari sindonews.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut fokus pada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat Kominfo selama periode 2022–2024.

Baca Juga :  Kejar Standar Dunia, Prabowo Ajak Perguruan Tinggi Inggris Bangun 10 Universitas di Indonesia

Kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Ade Ary, sejak penyidikan kasus ini dimulai, tim gabungan telah memeriksa 25 saksi, di mana 15 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel