Terdampak Pembongkaran, Pedagang Jalan Merdeka Ramai-ramai Curhat ke DPRD Kota Bogor

Pembongkaran
Sejumlah pedagang Jalan Merdeka ramai-ramai curhat kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pasca pembongkaran paksa oleh Satpol PP, Jumat (13/12/2024).

TIMETODAY.ID, BOGOR – Terdampak pembongkaran, sejumlah pedagang Jalan Merdeka ramai-ramai curhat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jumat (13/12/2024).

Keluhan disampaikan kepada dua anggota legislatif Dapil Timur Tengah, Atty Somaddikarya dan Sugeng Teguh Santoso (STS), yang kemudian mengunjungi lokasi pembongkaran untuk berdialog dengan pedagang. Dialog berlangsung tegang karena adanya perbedaan pandangan di antara pedagang terkait relokasi.

“Kami telah berdialog dengan pedagang yang pro maupun kontra relokasi dan akan menginventarisir masalah ini,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

Advertisement

Pria yang akrab disapa STS ini menegaskan DPRD Kota Bogor belum mengambil sikap terkait pembongkaran tersebut.

“Kami akan menilai dan mengevaluasi pembongkaran ini sesuai regulasi. Ini menyangkut kepentingan umum dan akan dibahas dalam rapat komisi DPRD,” tambahnya.

STS juga menyoroti dampak pembongkaran terhadap kemacetan dan hak pedagang untuk mencari nafkah. Ia mengapresiasi warga yang berkontribusi memberantas premanisme dan narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi Pilkada Kota Bogor 2024 Dianggap Lemah, DPRD dan Warga Soroti Minimnya Partisipasi

Sementara itu, Atty Somaddikarya menekankan pentingnya edukasi dan fasilitas bagi pedagang. “Pedagang harus mematuhi aturan yang ada, termasuk tidak berjualan di trotoar. Namun, jika mereka mematuhi regulasi, kami akan mendukung,” jelas Atty.

Dengan demikian, DPRD Kota Bogor berjanji akan mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak sambil menjaga ketertiban dan mematuhi regulasi.

Dikabarkan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar paksa belasan kios di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (12/12/2024).

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyansyah, menjelaskan tindakan ini dilakukan karena kios-kios tersebut tidak memiliki izin usaha.

Menurut Agus, lahan tempat kios berdiri adalah milik pribadi, bukan pemerintah sehingga menyebabkan kekumuhan, kemacetan, dan gangguan ketertiban.

Baca Juga :  Ketua dan Pengurus PWI Kabupaten Bogor 2024-2027 Resmi Dilantik

“Kios-kios ini tidak memiliki izin dan menimbulkan masalah seperti kemacetan dan kekumuhan. Kami harap kawasan ini bisa kembali tertib,” ujarnya.

“Kami tidak bermaksud menzolimi warga. Kami mencari solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak,” tambah Agustyansyah.

Proses pembongkaran sempat diwarnai adu argumen dan protes dari pedagang. Namun, pihak Satpol PP mengklaim telah melakukan komunikasi, pengiriman surat, dan diskusi sebelumnya.

“Alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan,” katanya.

Agustyansyah menyebutkan beberapa pasar di Kota Bogor siap menampung pedagang terdampak. Sementara itu, pemilik lahan berencana memanfaatkan area tersebut untuk usaha lain seperti kafe.

Agustyansyah berharap penertiban ini dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan kawasan yang lebih tertib. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel