TIMETODAY.ID – Jalan tol dikenal sebagai fasilitas yang dirancang untuk mempercepat perjalanan dari satu lokasi ke lokasi lain dengan syarat membayar sejumlah tarif tertentu. Namun, tahukah Anda bahwa “tol” sebenarnya adalah sebuah singkatan?
Arti Singkatan “Tol”
Berdasarkan informasi dari laman resmi Daihatsu, kata “tol” merupakan singkatan dari tax on location. Hal ini menjelaskan mengapa pengguna jalan tol dikenakan biaya saat melintasi jalur tersebut.
Besaran tarif disesuaikan dengan panjang jalan tol yang dilewati dan jarak tempuh masing-masing kendaraan.
Sejarah Jalan Tol di Indonesia
Mengutip dari situs bpjt.pu.go.id, sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi. Tol sepanjang 59 km (termasuk jalan akses) ini menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Proses pembangunan jalan tol pertama kali dimulai pada tahun 1975 menggunakan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri. Proyek ini kemudian diserahkan kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. untuk pengelolaan modal.
PT Jasa Marga juga diberikan mandat untuk membangun jalan tol dengan pembebasan lahan yang dibiayai oleh pemerintah.
Partisipasi Swasta dalam Investasi Jalan Tol
Pada tahun 1987, pihak swasta mulai dilibatkan dalam pembangunan jalan tol melalui perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Hingga tahun 2007, Indonesia telah memiliki 553 km jalan tol yang beroperasi.
Dari total tersebut, 418 km dikelola oleh PT Jasa Marga, sementara 135 km lainnya dioperasikan oleh pihak swasta.
Antara tahun 1995 hingga 1997, pemerintah berupaya mempercepat pembangunan melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km.
Sayangnya, krisis moneter yang melanda pada Juli 1997 mengakibatkan program ini terhenti, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 39/1997.
Kebangkitan Pembangunan Jalan Tol
Penundaan akibat krisis moneter menyebabkan stagnansi pembangunan. Pada periode 1997-2001, hanya 13,30 km jalan tol yang berhasil dibangun.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan, termasuk Keputusan Presiden No. 7/1998 dan Keputusan Presiden No. 15/2002, yang mendorong kerja sama pemerintah-swasta dalam proyek infrastruktur.
Peningkatan pembangunan mulai terlihat pada periode 2001-2004 dengan total 41,80 km jalan tol dari empat ruas yang selesai dibangun. Pada tahun 2004, Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menetapkan pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator baru.
Mulai tahun 2005, percepatan pembangunan kembali dilakukan, termasuk melanjutkan 19 proyek yang sempat tertunda pada 1997.
Pemerintah dan swasta terus mengembangkan infrastruktur jalan tol dengan tiga pendekatan utama, yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP), dan pembiayaan oleh pemerintah dengan pengoperasian-pemeliharaan oleh swasta.
Hingga saat ini, pembangunan jalan tol tetap menjadi prioritas utama demi mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































