TIMETODAY.ID – Amerika Serikat semakin dekat untuk melarang aplikasi TikTok setelah pengadilan banding mendukung undang-undang yang memungkinkan pelarangan aplikasi asal China tersebut mulai 19 Januari 2025. Keputusan ini berpotensi memengaruhi lebih dari 170 juta pengguna TikTok di negara itu.
Undang-undang tersebut mewajibkan TikTok dijual dari perusahaan induknya, ByteDance, atau dihapus dari toko aplikasi. ByteDance menolak opsi penjualan, sehingga meningkatkan kemungkinan pelarangan penuh aplikasi ini.
TikTok dianggap sebagai ancaman keamanan nasional oleh pembuat undang-undang AS. Mereka menuding ByteDance dapat dipaksa oleh pemerintah China untuk membagikan data pengguna atau memanipulasi algoritma TikTok.
TikTok membantah tuduhan ini dengan menyatakan bahwa data pengguna AS disimpan di server domestik yang diawasi pihak ketiga.
Juru bicara TikTok, Michael Hughes, menyatakan perusahaan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Larangan TikTok akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika pada 19 Januari 2025,” ujar Hughes.
Langkah banding ini dinilai berat oleh para ahli hukum, mengingat Mahkamah Agung AS cenderung mendukung isu keamanan nasional.
Opsi lain untuk mencegah larangan termasuk perpanjangan tenggat waktu oleh Presiden Joe Biden atau kebijakan baru dari Presiden terpilih, meskipun keduanya menghadapi tantangan hukum.
Jika larangan diberlakukan, pengguna TikTok, termasuk kreator konten dan pelaku bisnis kecil, akan terdampak signifikan.
Beberapa pengguna berharap larangan tidak terjadi, mengingat pentingnya TikTok sebagai sumber hiburan dan penghasilan. Namun, nasib platform ini di AS masih tergantung pada keputusan hukum dan politik ke depan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di atau via whatsapp timetoday wa channel








































