TIMETODAY.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan, dan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka mulai Selasa (17/9/2024). Pendaftar harus mengetahui besaran honor yang diterima sebagai KPPS.
Ketua KPPS Pilkada 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu per orang, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu. KPPS terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua dan enam anggota, di mana salah satu anggota bertanggung jawab atas pengamanan.
Perbedaan tugas menyebabkan perbedaan honor. Ketua, anggota KPPS, dan petugas pengamanan di TPS mendapatkan gaji yang berbeda.
Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian honor KPPS:
- Ketua KPPS: Rp900 ribu
- Anggota KPPS: Rp850 ribu
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650 ribu
Selain honor, pemerintah juga memberikan santunan kecelakaan kerja untuk badan Ad Hoc pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya:
- Meninggal dunia: Rp36 juta
- Cacat permanen: Rp30,8 juta
- Luka berat: Rp16,5 juta
- Luka sedang: Rp8,25 juta
- Biaya pemakaman: Rp10 juta
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman Pendaftaran: 14-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024
- Tanggapan Masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS: 7 November – 8 Desember 2024.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































