Mulai 1 Juli 2024 Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

SIM
Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID –  Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang masih aktif.

Melansir CNN Indonesia, Selasa (4/5/2024), Uji coba aturan ini akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah di Indonesia.

Wilayah uji coba mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Advertisement

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Kasie Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

Baca Juga :  Memiliki Tujuan Yang Sama, PDIP Beri Sinyal Sulhajji Jompa Maju Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam JKN.

“Yang penting dicatat, dorongan untuk kepesertaan aktif dalam pelayanan publik ini tidak mengurangi kualitas pelayanan atau menyebabkan penundaan yang tidak perlu,” ujar Nunung.

Baca Juga :  Harga Obat Naik Gila-gilaan

“Justru, aturan ini akan mempercepat dan mempermudah masyarakat. Selain itu, memastikan bahwa pemohon benar-benar menjadi peserta aktif. Prinsip JKN ini adalah gotong royong,” tambahnya.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, terdapat sekitar 63 juta orang yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif dari total 270,4 juta peserta.

Sejalan dengan Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mendukung ketentuan tersebut.

“Implementasi Perpol Nomor 2 ini akan diuji coba di tujuh daerah. Semoga ini berjalan lancar dan efektif sehingga bisa segera diterapkan di seluruh Indonesia,” tutup David. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================