Syarat dan Link Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMP Kota Bogor

 PPDB online
Foto : Ilustrasi.

TIMETODAY.ID PPDB online untuk jenjang SMP di Kota Bogor telah dimulai. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses PPDB dimulai dengan pembuatan dan distribusi akun dari 1 hingga 19 Mei 2024.

Tahapan Proses PPDB

  • Pembuatan Akun: 1-19 Mei 2024
  • Input Data, Upload Dokumen, Pilih Jalur, Verifikasi, dan Validasi: 20 Mei-16 Juni 2024

Untuk informasi terbaru tentang PPDB Online Kota Bogor, dapat diakses melalui tautan berikut: PPDB Kota Bogor (https://ppdb.kotabogor.go.id/beranda).

Advertisement

Tahapan PPDB Kota Bogor

Tahap 1

  • Pendaftaran, verifikasi, dan validasi: 19-21 Juni 2024
  • Pengesahan: 25 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Daftar ulang: 27-28 Juni 2024

Tahap 2

  • Pendaftaran, verifikasi, dan validasi: 1-5 Juli 2024
  • Pengesahan: 6 Juli 2024
  • Pengumuman: 10 Juli 2024
  • Daftar ulang: 9-10 Juli 2024

Persyaratan PPDB SMP Kota Bogor 2024

Syarat Umum:

  • KTP orang tua
  • Surat keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2024)
  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024
  • Surat keterangan kematian, cerai, atau penetapan pengadilan (bagi yang nama orang tua siswa berbeda antara KK dan akta kelahiran/rapor)
  • Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir
  • Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal
  • Rapor asli (halaman identitas di-scan dan diunggah ke web PPDB)
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (asli di-scan dan diunggah ke web PPDB)
Baca Juga :  Jadi Salah Satu Wilayah Terluas di Jawa Barat, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ingin Kabupaten Bogor Punya Moda Transportasi Memadai

Syarat Khusus:

  1. Jalur Zonasi: Kuota 50%
  • Titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan alamat di KK
  • Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan titik koordinat dan alamat KK
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) dari orang tua/wali
  1. Jalur Prestasi: Kuota 20%
  • Piagam/sertifikat kejuaraan di bidang olahraga atau keagamaan
  • Foto/video saat mengikuti perlombaan
  • Surat keterangan prestasi dari Kepala Sekolah
  • Surat pernyataan dari organisasi terkait untuk validasi piagam/sertifikat
  • Rapor asli
  • Nilai rapor 5 semester dari kelas 4, 5, dan 6
  • Surat keterangan peringkat 1 dan 2 di kelas dari Kepala Sekolah
  • STJM dari orang tua/wali
  1. Jalur Afirmasi: Kuota 20%
  • Penerima KIP/PIP yang terdaftar dalam DAPODIK dan DTKS Dinas Sosial
  • Pemegang kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial
  • Bukti partisipasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu lainnya
  • Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai alamat di KK
  • STJM menyatakan siap diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen
  1. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Kuota 5%
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
  • Surat keterangan dari psikolog atau guru sekolah terkait
  • Kartu penyandang disabilitas
  • STJM dari orang tua/wali
  1. Jalur Perpindahan Orang tua, Guru, dan Tenaga Kependidikan: Kuota 5%
  • Surat penugasan dari lembaga yang mempekerjakan, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran
  • Surat keterangan pindah domisili
  • Surat keterangan mengajar dan SK pembagian tugas dari Kepala Sekolah untuk guru dan tenaga kependidikan
  • STJM dari orang tua/wali. ***
Baca Juga :  Menilik Jenis dan Spesifikasi Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst BSD Tangerang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================