Cabuli Belasan Bocah, Abah Oyan Dituntut 15 Tahun Penjara

Abah Oyan
Abah Oyan saat dihadirkan dalam press rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Selasa (27/5/2024). Foto : timetoday.id.

TIMETODAY.IDAbah Oyan (55) begitulah sapaan akrab pelaku pencabulan terhadap belasan anak-anak di bawah umur di wilayah Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Abah Oyan yang diketahui berstatus bujangan tersebut nekat berbuat cabul lantaran tak mampu membendung hasrat seksualnya.

Kasus itu terungkap setelah beberapa orang tua dari anak-anak tersebut melaporkan tindakan biadanya kepada kepolisian.

Advertisement

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut hasil pemeriksaan terdapat 11 anak-anak di bawah umur menjadi korban pencabulan.

Modusnya, kata Bismo Abah Oyan ini memiliki warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik di Kampung Situpete, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Selama Libur Waisak 2024

“Jadi pada saat anak-anak ini datang ke warungnya untuk membeli atau menyewa sepeda lisriknya kesempatan itu ia gunakan untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Motifnya karena gemas,” ungkap Bismo kepada wartawan, Selasa (27/5/2024).

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan untuk para korban telah mendapatkan pendampingn dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Bismo mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua diminta untuk mendampingi saat putrinya tengah beraktivitas di luar rumah. Dengan begitu, dapat terhindar dari kejahatan.

Modus operandi

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini menuturkan modus Abah Oyan ini memberikan bonus sewa yang awalnya per jamnya 15 ribu menjadi 1 jam 30 menit atau lebih.

Baca Juga :  1 dari 4 Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim Alami Perdarahan Otak

“Untuk korban usianya beragam, mulai dari delapan hingga 10 tahun. Tersangka ini mencium hingga meraba alat vital anak-anak,” tutur Ni Komang.

Atas perbuatannya, Abah Oyan dijerat Pasal 76e  dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================