Viral Pria di Tebingtinggi Mengaku Nabi, Polisi Turun Tangan

mengaku nabi
Jannes Kilon Diaz, pria yang mengaku nabi digiring petugas Polres Tebingtinggi. (Beritasatu/Panji Satrio)

TIMETODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tebingtinggi, Sumatera Utara telah menetapkan Jannes Kilon Diaz sebagai tersangka. Diaz, merupakan pria asal Kota Tebingtinggi yang mengaku nabi dan bermaksud untuk membubarkan agama Islam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Diaz dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk mengikuti gelar perkara. Dia adalah seorang pria berusia 35 tahun yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dan ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Belibis dekat rumahnya.

Kapolres Tebingtinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anderas Tampubolon, menjelaskan bahwa Diaz ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres melakukan gelar perkara dan memeriksa tersangka serta beberapa saksi. Namun, motif dari tindakan Diaz yang membuat video klaim sebagai nabi tersebut masih belum dapat dijelaskan.

Advertisement
Baca Juga :  Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Diumumkan? Berikut Jadwalnya!

Menurut Kapolres, fokus penyidikan saat ini adalah terkait tindak pidana yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Barang bukti yang disita oleh penyidik Polres Tebingtinggi termasuk satu jubah putih, mimbar yang digunakan Diaz saat mengaku sebagai nabi, handphone, tripot, dan handsfree yang digunakan untuk merekam video klaim tersebut.

“Orang tersebut telah ditahan untuk penyelidikan terkait video yang viral. Kami sedang menggali lebih dalam terkait motifnya dan fokus pada unsur-unsur yang kami dakwakan dalam pasal hukum, agar dapat mengidentifikasi dan menentukan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Anderas.

Atas perbuatannya, Diaz dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga :  Dinkes Kota Bogor Mencatat 25 Petugas KPPS dan Penyelenggara Pemilu Dirawat

Sebelumnya, video Diaz yang mengklaim sebagai nabi dan hendak membubarkan agama Islam telah menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diambil pada 18 Maret 2024 di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini, Diaz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================